Tarif fektif
Presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau haus diterapkan atas dasasr pengenaan pajak tertentu. Sebagai contoh: apabila penghasilan kena pajak sebesar Rp 100.000.000,00 pajak penghasian terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.0000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
Total Rp 12.500.000,00
Tarif efektif = Rp 12.500.000,00
Rp100.000.000,00 x 100% = 12,5%
Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan presentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang misalnya:
PT ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp 100.000,00 jika tarif bea masuk atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah: nilai barang impor = 1000 x Rp 100.000,00 = Rp 100.000.000,00
Tarif bea masuk 10% maka
Bea masuk yang harus dibayar sebesar = 10% x Rp 100.000.000,00
= Rp 10.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar