Membasahi bibir dengan ludah sering menjadi jalan pintas saat bibir kering dan pecah-pecah. Padahal cara seperti ini justru akan memperburuk kelembaban bibir. Tingkat kekeringan bibir yang kian parah inipun akan membuat senyum tak lepas dan merusak penampilan.
Sesaat setelah menjilat bibir memang terasa basah, namun ketika air liur kering, kondisi bibir justru akan semakin kering dari sebelumnya. Sebab, air liur akan membuat lapisan pelembab alami di bibir lebih cepat terkikis.
Air liur atau saliva bukan sekedar air biasa, tapi mengandung enzim yang berperan melarutkan makanan dalam proses pencernaan. Demikian pula saat menyentuh bibir, enzim yang terkandung akan bekerja seperti ketika bertemu makanan. Itulah mengapa, membasahi bibir dengan air ludah justru akan membuat bibir pecah-pecah.
Jika bibir terlanjur pecah-pecah, lebih baik coba trik berikut, seperti dikutip laman Times of India:
1. Dehidrasi merupakan alasan utama untuk bibir pecah-pecah. Jadi untuk menghindarinya, cobalah minum setidaknya 2-3 liter air sehari.
2. Penting melakukan diet sehat dengan memperbanyak konsumsi sayur berdaun hijau, wortel, biji-bijian, dan tomat. Semua sayuran ini mengandung vitamin A di dalamnya, dan membantu memperbaiki kulit yang rusak.
3. Cobalah menyeka sedikit minyak kelapa di bibir Anda secara rutin.
4. Gosokkan irisan mentimun pada bibir. Ini adalah metode yang cukup efektif untuk bibir pecah-pecah.
5. Bisa juga terapkan madu pada bibir. Ketika mengering, oleskan vaselin sedikit di atasnya. Setelah sekitar 15 menit, baik madu dan vaselin yang diterapkan pada bibir bisa melembutkan bibir. Lakukan ini dua kali sehari.
6. Aloe vera dikenal sebagai agen penyembuhan untuk kulit yang rusak. Menerapkan gel lidah buaya pada di bibir bisa menyembuhkan bibir pecah-pecah .
7. Oleskan krim susu sebelum tidur.
Namun, jika Anda memiliki kondisi parah bibir pecah-pecah dan berdarah yang menyebabkan peradangan, hubungi dokter.
myethaaa
Minggu, 11 September 2011
Kamis, 14 April 2011
kumpulan tips2 dari Mario Teguh
Kita menilai diri dari apa yang kita pikir bisa kita lakukan, padahal orang lain menilai kita dari apa yang sudah kita lakukan. Untuk itu apabila anda berpikir bisa, segeralah lakukan
Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya anda merendahkan nilai yang bisa anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan. Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan
Jika anda ingin kembali mendengarkan rekaman audio Pak Mario Teguh dalam format mp3, silahkan masuk ke halaman Super Download
Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya anda merendahkan nilai yang bisa anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan. Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan
Jika anda ingin kembali mendengarkan rekaman audio Pak Mario Teguh dalam format mp3, silahkan masuk ke halaman Super Download
Selasa, 05 April 2011
'Financial accountancy (or financial accounting) is the field of accountancy concerned with the preparation of financial statements for decision makers, such as stockholders, suppliers, banks, employees, government agencies, owners, and other stakeholders. Financial capital maintenance can be measured in either nominal monetary units or units of constant purchasing power.[1] The fundamental need for financial accounting is to reduce principal-agent problem by measuring and monitoring agents' performance and reporting the results to interested users.
Financial accountancy is used to prepare accounting information for people outside the organization or not involved in the day to day running of the company. Management accounting provides accounting information to help managers make decisions to manage the business.
In short, Financial Accounting is the process of summarizing financial data taken from an organization's accounting records and publishing in the form of annual (or more frequent) reports for the benefit of people outside the organization.
Financial accountants produce financial statements based on Generally Accepted Accounting Principles of a respective country. In particular cases financial statements must be prepared according to the International Financial Reporting Standards.
Financial accounting serves following purposes:
• producing general purpose financial statements
• provision of information used by management of a business entity for decision making, planning and performance evaluation
• for meeting regulatory requirements
[edit] Graphic definition
The accounting equation (Assets = Liabilities + Owners' Equity) and financial statements are the main topics of financial accounting.
The trial balance which is usually prepared using the Double-entry accounting system forms the basis for preparing the financial statements. All the figures in the trial balance are rearranged to prepare a profit & loss statement and balance sheet. There are certain accounting standards that determine the format for these accounts (SSAP, FRS, IFS). The financial statements will display the income and expenditure for the company and a summary of the assets, liabilities, and shareholders or owners’ equity of the company on the date the accounts were prepared to...
Assets, Expenses, and Withdrawals have normal debit balances (when you debit these types of accounts you add to them), remember the word AWED which represents the first letter of each type of account.
Liabilities, Revenues, and Capital have normal credit balances (when you credit these you add to them).
Financial accountancy is used to prepare accounting information for people outside the organization or not involved in the day to day running of the company. Management accounting provides accounting information to help managers make decisions to manage the business.
In short, Financial Accounting is the process of summarizing financial data taken from an organization's accounting records and publishing in the form of annual (or more frequent) reports for the benefit of people outside the organization.
Financial accountants produce financial statements based on Generally Accepted Accounting Principles of a respective country. In particular cases financial statements must be prepared according to the International Financial Reporting Standards.
Financial accounting serves following purposes:
• producing general purpose financial statements
• provision of information used by management of a business entity for decision making, planning and performance evaluation
• for meeting regulatory requirements
[edit] Graphic definition
The accounting equation (Assets = Liabilities + Owners' Equity) and financial statements are the main topics of financial accounting.
The trial balance which is usually prepared using the Double-entry accounting system forms the basis for preparing the financial statements. All the figures in the trial balance are rearranged to prepare a profit & loss statement and balance sheet. There are certain accounting standards that determine the format for these accounts (SSAP, FRS, IFS). The financial statements will display the income and expenditure for the company and a summary of the assets, liabilities, and shareholders or owners’ equity of the company on the date the accounts were prepared to...
Assets, Expenses, and Withdrawals have normal debit balances (when you debit these types of accounts you add to them), remember the word AWED which represents the first letter of each type of account.
Liabilities, Revenues, and Capital have normal credit balances (when you credit these you add to them).
Tarif fektif
Presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau haus diterapkan atas dasasr pengenaan pajak tertentu. Sebagai contoh: apabila penghasilan kena pajak sebesar Rp 100.000.000,00 pajak penghasian terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.0000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
Total Rp 12.500.000,00
Tarif efektif = Rp 12.500.000,00
Rp100.000.000,00 x 100% = 12,5%
Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan presentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang misalnya:
PT ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp 100.000,00 jika tarif bea masuk atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah: nilai barang impor = 1000 x Rp 100.000,00 = Rp 100.000.000,00
Tarif bea masuk 10% maka
Bea masuk yang harus dibayar sebesar = 10% x Rp 100.000.000,00
= Rp 10.000.000,00
Presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau haus diterapkan atas dasasr pengenaan pajak tertentu. Sebagai contoh: apabila penghasilan kena pajak sebesar Rp 100.000.000,00 pajak penghasian terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.0000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
Total Rp 12.500.000,00
Tarif efektif = Rp 12.500.000,00
Rp100.000.000,00 x 100% = 12,5%
Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan presentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang misalnya:
PT ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp 100.000,00 jika tarif bea masuk atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah: nilai barang impor = 1000 x Rp 100.000,00 = Rp 100.000.000,00
Tarif bea masuk 10% maka
Bea masuk yang harus dibayar sebesar = 10% x Rp 100.000.000,00
= Rp 10.000.000,00
perlawanan terhadap pajak
Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1. Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
• Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
• Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
2. Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan keuntungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
3. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
• Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda.
Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
• Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
• Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1. Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
• Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
• Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
2. Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan keuntungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
3. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
• Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda.
Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
• Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
• Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
falsafah pajak
1. Falsafah Pajak
Pengertian Pajak menurut Rochmat Soemitro
Pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’ nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
1. Pengertian Pajak menurut PJA Andriani
Pajak adalah pungutan yang oleh penguasa digunakan untuk memeperoleh uang dengan paksaan juridis, guna membiayai peneluaran Negara terhadap mana tidak dapat ditunjuk adanya suatu jasa timbal.
2. Pengertian Pajak menurut HJ. Hofstra
Pajak adalah sumbangan paksaan dari rumah tangga (keuangan) swasta kepada penguasa, yang tidak mempunyai jasa timbal pribadi secara langsung, dari pihak pemerintah, dan yang dipungut berdasarkan peraturan umum, lain dari pada sebagai hukuman karena melanggar hukum pidana.
3. Pengertian Pajak menurut SELIGMAN
Pajak adalah suatu sumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum) tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.
4. Pengertian Pajak menurut Reichsabgabenordnung RAO
Pajak adalah pembayaran uang sekaligus atau berulang – ulang yang tidak mempunyai suatu jasa timbal balik terhadap suatu jasa khusus dari rakyat, yang dipungut oleh suatu Badan Hukum Umum dari setiap orang, untuk memperoleh pendapatan, bila dipenuhi Tatbestand yang diwajibkan oleh Undang – Undang.
5. Pengertian pajak berdasarkan pasal 1 Undang – undang no.14 tahun 2002
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk be masuk dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
b. Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum
pajak adalah perikatan yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (tatbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada kas negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong- penghambat) untuk mecapai tujuan diluar bidang keuangan.
c. Pajak Ditinjau Dari Segi Mikro Ekonomi
Mengurangi income individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak.
d. Pajak Ditinjau Dari Segi Makro Ekonomi
Pajak merupakan income bagi masyarakat (negara) tanpa menimbulkan kewajiban negara terhadap wajib pajak. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum, pengeluaran rutin untuk kelangsungan negara.
FALSAFAH PAJAK
Falsafah pajak ini berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 :
“Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”
Walaupun pasal 23 ayat 2 UUD 1945, merupakan dasar hukum pungutan pajak, tapi pada hakekatnya pada ketentuan ini terdapat falsafah pancasila. Pajak harus berdasarkan ketentuan UU karena pajak menyayat daging tubuh kita sendiri. Pajak tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk atau secra ekstrim dapat dikatakan bahwa pajk tidak memberikan imbalan. Oleh karena itu pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat. Dimana persetujuan ini didapatkan dari DPR sebgai wakil rakyat.
Inggris : no taxation without representation
USA : taxation without representation is robbery.
III. 2. PANCASILA DAN PAJAK
Pancasila sebagai falsafah negara merupakan landasan idiil dari pungutan pajak. Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan sudah terjelma dalam peraturan perpajakan. Pajak-pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum sudah nyata berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan. Gotong royong yang mengandung sifar secara bersama melakukan usaha atau membiayai kepentingan umum, tanpa secara langsung mendapatkan imbalan tersimpul dalam pengertian pajak. Rasa kekeluargaan menimbulkan pengertian dan kesukarelaan pada setiap bansa Indonesia untuk ikut serta dalam pembiayaan untuk kepentingan umum. Pancasila mendapatkan penjabarannya dalam pajak-pajak, Karena pajak itu tidak lain daripada penjelmaan kekeluargaan dan kegotong royongan rakyat, dimana rakyat memberikan baktinya berupa uang dengan tiada mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengluaran untuk kepentingan masyarakat umum, yang akhirnya juga mencakup kepentingan individu.
2. Sila-sila
Hubungan sila pertama ketuhanan yang maha esa dengan pajak adalah bahwa pajak yang dipungut oleh negara merupakan ciptaan manusia, tidak bertentangan dengan ketuhanan, karena dalam alquran atau kitab suci lainnya Tuhan juga memerintahkan manusia untuk membayar zakat atau sepersepuluhan untuk digunakan bagi kepentingan orang-orang yang miskin atau untuk kepentingan masyarakat umum tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, tersirat dalam segi yuridis dari pajak. Pajak selain harus memenuhi keadilan juga harus sesuai dengan peradaban manusia. Keadilan yang merupakan salah satu syarat yuridis dari pajak tercermin dalam prinsip non-diskriminasi, prinsip daya pikul, artinya bahwa orang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, dan tidak dibenarkan mengadakan perlakukan yang berlainan terhadapnya,tidak pandang bangsa, golongan, aliran, ideologi dan lain sebagainya. Kemanusiaan artinya bahwa perlakukan wajib harus secara manusiawi tidak boleh melanggar HAM dan harus layak bagi manusia dan tindakan sewenag-wenang terhadap wajib pajak harus dihindarkan.
Sila ketiga, persatuan Indonesia dijabarkan dalam pajak-pajak karena pajak merupakan sumber keuangan utama untuk mempertahankan persatuan yang telah diproklamairkan, karena hidup suatu bangsa tergantung pada adanya pendapatan Negara yang merupakan jiwa untuk kelangsungan dan kesinambungan hidup bangsa.
Sila keempat, kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dimana hal ini tertera dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan UU. Kerakyatan mengandung arti bahwa rakyat ikut menentukan adanya pungutan yang disebut pajak. Rakyat dalam ikut menentukan pajak-pajak tidak bertindak secara langsung, melainkan melalui wakil-wakilnya dalam DPR yang dipimpin secara langsung dan demokratis oleh rakyat sendiri.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah terjabar dalam pajak-pajak. Pajak merupakan suatu alat untuk pembiayaan masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum. Pembangunan yang sebagain besar dibiayai dari hasil pajak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak melihat apakah rakyat itu turut membayar pajak atau tidak.
Pengertian Pajak menurut Rochmat Soemitro
Pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’ nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
1. Pengertian Pajak menurut PJA Andriani
Pajak adalah pungutan yang oleh penguasa digunakan untuk memeperoleh uang dengan paksaan juridis, guna membiayai peneluaran Negara terhadap mana tidak dapat ditunjuk adanya suatu jasa timbal.
2. Pengertian Pajak menurut HJ. Hofstra
Pajak adalah sumbangan paksaan dari rumah tangga (keuangan) swasta kepada penguasa, yang tidak mempunyai jasa timbal pribadi secara langsung, dari pihak pemerintah, dan yang dipungut berdasarkan peraturan umum, lain dari pada sebagai hukuman karena melanggar hukum pidana.
3. Pengertian Pajak menurut SELIGMAN
Pajak adalah suatu sumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum) tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.
4. Pengertian Pajak menurut Reichsabgabenordnung RAO
Pajak adalah pembayaran uang sekaligus atau berulang – ulang yang tidak mempunyai suatu jasa timbal balik terhadap suatu jasa khusus dari rakyat, yang dipungut oleh suatu Badan Hukum Umum dari setiap orang, untuk memperoleh pendapatan, bila dipenuhi Tatbestand yang diwajibkan oleh Undang – Undang.
5. Pengertian pajak berdasarkan pasal 1 Undang – undang no.14 tahun 2002
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk be masuk dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
b. Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum
pajak adalah perikatan yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (tatbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada kas negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong- penghambat) untuk mecapai tujuan diluar bidang keuangan.
c. Pajak Ditinjau Dari Segi Mikro Ekonomi
Mengurangi income individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak.
d. Pajak Ditinjau Dari Segi Makro Ekonomi
Pajak merupakan income bagi masyarakat (negara) tanpa menimbulkan kewajiban negara terhadap wajib pajak. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum, pengeluaran rutin untuk kelangsungan negara.
FALSAFAH PAJAK
Falsafah pajak ini berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 :
“Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”
Walaupun pasal 23 ayat 2 UUD 1945, merupakan dasar hukum pungutan pajak, tapi pada hakekatnya pada ketentuan ini terdapat falsafah pancasila. Pajak harus berdasarkan ketentuan UU karena pajak menyayat daging tubuh kita sendiri. Pajak tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk atau secra ekstrim dapat dikatakan bahwa pajk tidak memberikan imbalan. Oleh karena itu pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat. Dimana persetujuan ini didapatkan dari DPR sebgai wakil rakyat.
Inggris : no taxation without representation
USA : taxation without representation is robbery.
III. 2. PANCASILA DAN PAJAK
Pancasila sebagai falsafah negara merupakan landasan idiil dari pungutan pajak. Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan sudah terjelma dalam peraturan perpajakan. Pajak-pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum sudah nyata berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan. Gotong royong yang mengandung sifar secara bersama melakukan usaha atau membiayai kepentingan umum, tanpa secara langsung mendapatkan imbalan tersimpul dalam pengertian pajak. Rasa kekeluargaan menimbulkan pengertian dan kesukarelaan pada setiap bansa Indonesia untuk ikut serta dalam pembiayaan untuk kepentingan umum. Pancasila mendapatkan penjabarannya dalam pajak-pajak, Karena pajak itu tidak lain daripada penjelmaan kekeluargaan dan kegotong royongan rakyat, dimana rakyat memberikan baktinya berupa uang dengan tiada mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengluaran untuk kepentingan masyarakat umum, yang akhirnya juga mencakup kepentingan individu.
2. Sila-sila
Hubungan sila pertama ketuhanan yang maha esa dengan pajak adalah bahwa pajak yang dipungut oleh negara merupakan ciptaan manusia, tidak bertentangan dengan ketuhanan, karena dalam alquran atau kitab suci lainnya Tuhan juga memerintahkan manusia untuk membayar zakat atau sepersepuluhan untuk digunakan bagi kepentingan orang-orang yang miskin atau untuk kepentingan masyarakat umum tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, tersirat dalam segi yuridis dari pajak. Pajak selain harus memenuhi keadilan juga harus sesuai dengan peradaban manusia. Keadilan yang merupakan salah satu syarat yuridis dari pajak tercermin dalam prinsip non-diskriminasi, prinsip daya pikul, artinya bahwa orang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, dan tidak dibenarkan mengadakan perlakukan yang berlainan terhadapnya,tidak pandang bangsa, golongan, aliran, ideologi dan lain sebagainya. Kemanusiaan artinya bahwa perlakukan wajib harus secara manusiawi tidak boleh melanggar HAM dan harus layak bagi manusia dan tindakan sewenag-wenang terhadap wajib pajak harus dihindarkan.
Sila ketiga, persatuan Indonesia dijabarkan dalam pajak-pajak karena pajak merupakan sumber keuangan utama untuk mempertahankan persatuan yang telah diproklamairkan, karena hidup suatu bangsa tergantung pada adanya pendapatan Negara yang merupakan jiwa untuk kelangsungan dan kesinambungan hidup bangsa.
Sila keempat, kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dimana hal ini tertera dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan UU. Kerakyatan mengandung arti bahwa rakyat ikut menentukan adanya pungutan yang disebut pajak. Rakyat dalam ikut menentukan pajak-pajak tidak bertindak secara langsung, melainkan melalui wakil-wakilnya dalam DPR yang dipimpin secara langsung dan demokratis oleh rakyat sendiri.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah terjabar dalam pajak-pajak. Pajak merupakan suatu alat untuk pembiayaan masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum. Pembangunan yang sebagain besar dibiayai dari hasil pajak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak melihat apakah rakyat itu turut membayar pajak atau tidak.
Langganan:
Postingan (Atom)