A. Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
a. Stesel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutnya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stesel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kelebihan stesel ini adalah pajak yang dikenakan lebih relastis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui). (Mardiasmo, 2006:6)
b. Stesel anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stesel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. (Mardiasmo, 2006:6-7)
c. Stesel campuran
Stesel ini merupakan kombinasi antara stesel nyata dan stesel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. (Mardiasmo, 2006:7)
2. Sistem Pemungutan Pajak
a) Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiksus
2) Wajib Pajak bersifat pasif
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b) Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2) Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c) With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar