Tarif fektif
Presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau haus diterapkan atas dasasr pengenaan pajak tertentu. Sebagai contoh: apabila penghasilan kena pajak sebesar Rp 100.000.000,00 pajak penghasian terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.0000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
Total Rp 12.500.000,00
Tarif efektif = Rp 12.500.000,00
Rp100.000.000,00 x 100% = 12,5%
Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan presentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang misalnya:
PT ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp 100.000,00 jika tarif bea masuk atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah: nilai barang impor = 1000 x Rp 100.000,00 = Rp 100.000.000,00
Tarif bea masuk 10% maka
Bea masuk yang harus dibayar sebesar = 10% x Rp 100.000.000,00
= Rp 10.000.000,00
Selasa, 05 April 2011
perlawanan terhadap pajak
Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1. Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
• Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
• Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
2. Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan keuntungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
3. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
• Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda.
Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
• Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
• Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1. Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
• Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
• Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
2. Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan keuntungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
3. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
• Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda.
Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
• Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
• Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
falsafah pajak
1. Falsafah Pajak
Pengertian Pajak menurut Rochmat Soemitro
Pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’ nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
1. Pengertian Pajak menurut PJA Andriani
Pajak adalah pungutan yang oleh penguasa digunakan untuk memeperoleh uang dengan paksaan juridis, guna membiayai peneluaran Negara terhadap mana tidak dapat ditunjuk adanya suatu jasa timbal.
2. Pengertian Pajak menurut HJ. Hofstra
Pajak adalah sumbangan paksaan dari rumah tangga (keuangan) swasta kepada penguasa, yang tidak mempunyai jasa timbal pribadi secara langsung, dari pihak pemerintah, dan yang dipungut berdasarkan peraturan umum, lain dari pada sebagai hukuman karena melanggar hukum pidana.
3. Pengertian Pajak menurut SELIGMAN
Pajak adalah suatu sumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum) tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.
4. Pengertian Pajak menurut Reichsabgabenordnung RAO
Pajak adalah pembayaran uang sekaligus atau berulang – ulang yang tidak mempunyai suatu jasa timbal balik terhadap suatu jasa khusus dari rakyat, yang dipungut oleh suatu Badan Hukum Umum dari setiap orang, untuk memperoleh pendapatan, bila dipenuhi Tatbestand yang diwajibkan oleh Undang – Undang.
5. Pengertian pajak berdasarkan pasal 1 Undang – undang no.14 tahun 2002
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk be masuk dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
b. Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum
pajak adalah perikatan yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (tatbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada kas negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong- penghambat) untuk mecapai tujuan diluar bidang keuangan.
c. Pajak Ditinjau Dari Segi Mikro Ekonomi
Mengurangi income individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak.
d. Pajak Ditinjau Dari Segi Makro Ekonomi
Pajak merupakan income bagi masyarakat (negara) tanpa menimbulkan kewajiban negara terhadap wajib pajak. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum, pengeluaran rutin untuk kelangsungan negara.
FALSAFAH PAJAK
Falsafah pajak ini berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 :
“Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”
Walaupun pasal 23 ayat 2 UUD 1945, merupakan dasar hukum pungutan pajak, tapi pada hakekatnya pada ketentuan ini terdapat falsafah pancasila. Pajak harus berdasarkan ketentuan UU karena pajak menyayat daging tubuh kita sendiri. Pajak tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk atau secra ekstrim dapat dikatakan bahwa pajk tidak memberikan imbalan. Oleh karena itu pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat. Dimana persetujuan ini didapatkan dari DPR sebgai wakil rakyat.
Inggris : no taxation without representation
USA : taxation without representation is robbery.
III. 2. PANCASILA DAN PAJAK
Pancasila sebagai falsafah negara merupakan landasan idiil dari pungutan pajak. Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan sudah terjelma dalam peraturan perpajakan. Pajak-pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum sudah nyata berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan. Gotong royong yang mengandung sifar secara bersama melakukan usaha atau membiayai kepentingan umum, tanpa secara langsung mendapatkan imbalan tersimpul dalam pengertian pajak. Rasa kekeluargaan menimbulkan pengertian dan kesukarelaan pada setiap bansa Indonesia untuk ikut serta dalam pembiayaan untuk kepentingan umum. Pancasila mendapatkan penjabarannya dalam pajak-pajak, Karena pajak itu tidak lain daripada penjelmaan kekeluargaan dan kegotong royongan rakyat, dimana rakyat memberikan baktinya berupa uang dengan tiada mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengluaran untuk kepentingan masyarakat umum, yang akhirnya juga mencakup kepentingan individu.
2. Sila-sila
Hubungan sila pertama ketuhanan yang maha esa dengan pajak adalah bahwa pajak yang dipungut oleh negara merupakan ciptaan manusia, tidak bertentangan dengan ketuhanan, karena dalam alquran atau kitab suci lainnya Tuhan juga memerintahkan manusia untuk membayar zakat atau sepersepuluhan untuk digunakan bagi kepentingan orang-orang yang miskin atau untuk kepentingan masyarakat umum tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, tersirat dalam segi yuridis dari pajak. Pajak selain harus memenuhi keadilan juga harus sesuai dengan peradaban manusia. Keadilan yang merupakan salah satu syarat yuridis dari pajak tercermin dalam prinsip non-diskriminasi, prinsip daya pikul, artinya bahwa orang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, dan tidak dibenarkan mengadakan perlakukan yang berlainan terhadapnya,tidak pandang bangsa, golongan, aliran, ideologi dan lain sebagainya. Kemanusiaan artinya bahwa perlakukan wajib harus secara manusiawi tidak boleh melanggar HAM dan harus layak bagi manusia dan tindakan sewenag-wenang terhadap wajib pajak harus dihindarkan.
Sila ketiga, persatuan Indonesia dijabarkan dalam pajak-pajak karena pajak merupakan sumber keuangan utama untuk mempertahankan persatuan yang telah diproklamairkan, karena hidup suatu bangsa tergantung pada adanya pendapatan Negara yang merupakan jiwa untuk kelangsungan dan kesinambungan hidup bangsa.
Sila keempat, kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dimana hal ini tertera dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan UU. Kerakyatan mengandung arti bahwa rakyat ikut menentukan adanya pungutan yang disebut pajak. Rakyat dalam ikut menentukan pajak-pajak tidak bertindak secara langsung, melainkan melalui wakil-wakilnya dalam DPR yang dipimpin secara langsung dan demokratis oleh rakyat sendiri.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah terjabar dalam pajak-pajak. Pajak merupakan suatu alat untuk pembiayaan masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum. Pembangunan yang sebagain besar dibiayai dari hasil pajak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak melihat apakah rakyat itu turut membayar pajak atau tidak.
Pengertian Pajak menurut Rochmat Soemitro
Pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’ nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
1. Pengertian Pajak menurut PJA Andriani
Pajak adalah pungutan yang oleh penguasa digunakan untuk memeperoleh uang dengan paksaan juridis, guna membiayai peneluaran Negara terhadap mana tidak dapat ditunjuk adanya suatu jasa timbal.
2. Pengertian Pajak menurut HJ. Hofstra
Pajak adalah sumbangan paksaan dari rumah tangga (keuangan) swasta kepada penguasa, yang tidak mempunyai jasa timbal pribadi secara langsung, dari pihak pemerintah, dan yang dipungut berdasarkan peraturan umum, lain dari pada sebagai hukuman karena melanggar hukum pidana.
3. Pengertian Pajak menurut SELIGMAN
Pajak adalah suatu sumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum) tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.
4. Pengertian Pajak menurut Reichsabgabenordnung RAO
Pajak adalah pembayaran uang sekaligus atau berulang – ulang yang tidak mempunyai suatu jasa timbal balik terhadap suatu jasa khusus dari rakyat, yang dipungut oleh suatu Badan Hukum Umum dari setiap orang, untuk memperoleh pendapatan, bila dipenuhi Tatbestand yang diwajibkan oleh Undang – Undang.
5. Pengertian pajak berdasarkan pasal 1 Undang – undang no.14 tahun 2002
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk be masuk dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
b. Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum
pajak adalah perikatan yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (tatbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada kas negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong- penghambat) untuk mecapai tujuan diluar bidang keuangan.
c. Pajak Ditinjau Dari Segi Mikro Ekonomi
Mengurangi income individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak.
d. Pajak Ditinjau Dari Segi Makro Ekonomi
Pajak merupakan income bagi masyarakat (negara) tanpa menimbulkan kewajiban negara terhadap wajib pajak. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum, pengeluaran rutin untuk kelangsungan negara.
FALSAFAH PAJAK
Falsafah pajak ini berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 :
“Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”
Walaupun pasal 23 ayat 2 UUD 1945, merupakan dasar hukum pungutan pajak, tapi pada hakekatnya pada ketentuan ini terdapat falsafah pancasila. Pajak harus berdasarkan ketentuan UU karena pajak menyayat daging tubuh kita sendiri. Pajak tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk atau secra ekstrim dapat dikatakan bahwa pajk tidak memberikan imbalan. Oleh karena itu pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat. Dimana persetujuan ini didapatkan dari DPR sebgai wakil rakyat.
Inggris : no taxation without representation
USA : taxation without representation is robbery.
III. 2. PANCASILA DAN PAJAK
Pancasila sebagai falsafah negara merupakan landasan idiil dari pungutan pajak. Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan sudah terjelma dalam peraturan perpajakan. Pajak-pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum sudah nyata berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan. Gotong royong yang mengandung sifar secara bersama melakukan usaha atau membiayai kepentingan umum, tanpa secara langsung mendapatkan imbalan tersimpul dalam pengertian pajak. Rasa kekeluargaan menimbulkan pengertian dan kesukarelaan pada setiap bansa Indonesia untuk ikut serta dalam pembiayaan untuk kepentingan umum. Pancasila mendapatkan penjabarannya dalam pajak-pajak, Karena pajak itu tidak lain daripada penjelmaan kekeluargaan dan kegotong royongan rakyat, dimana rakyat memberikan baktinya berupa uang dengan tiada mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengluaran untuk kepentingan masyarakat umum, yang akhirnya juga mencakup kepentingan individu.
2. Sila-sila
Hubungan sila pertama ketuhanan yang maha esa dengan pajak adalah bahwa pajak yang dipungut oleh negara merupakan ciptaan manusia, tidak bertentangan dengan ketuhanan, karena dalam alquran atau kitab suci lainnya Tuhan juga memerintahkan manusia untuk membayar zakat atau sepersepuluhan untuk digunakan bagi kepentingan orang-orang yang miskin atau untuk kepentingan masyarakat umum tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, tersirat dalam segi yuridis dari pajak. Pajak selain harus memenuhi keadilan juga harus sesuai dengan peradaban manusia. Keadilan yang merupakan salah satu syarat yuridis dari pajak tercermin dalam prinsip non-diskriminasi, prinsip daya pikul, artinya bahwa orang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, dan tidak dibenarkan mengadakan perlakukan yang berlainan terhadapnya,tidak pandang bangsa, golongan, aliran, ideologi dan lain sebagainya. Kemanusiaan artinya bahwa perlakukan wajib harus secara manusiawi tidak boleh melanggar HAM dan harus layak bagi manusia dan tindakan sewenag-wenang terhadap wajib pajak harus dihindarkan.
Sila ketiga, persatuan Indonesia dijabarkan dalam pajak-pajak karena pajak merupakan sumber keuangan utama untuk mempertahankan persatuan yang telah diproklamairkan, karena hidup suatu bangsa tergantung pada adanya pendapatan Negara yang merupakan jiwa untuk kelangsungan dan kesinambungan hidup bangsa.
Sila keempat, kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dimana hal ini tertera dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan UU. Kerakyatan mengandung arti bahwa rakyat ikut menentukan adanya pungutan yang disebut pajak. Rakyat dalam ikut menentukan pajak-pajak tidak bertindak secara langsung, melainkan melalui wakil-wakilnya dalam DPR yang dipimpin secara langsung dan demokratis oleh rakyat sendiri.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah terjabar dalam pajak-pajak. Pajak merupakan suatu alat untuk pembiayaan masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum. Pembangunan yang sebagain besar dibiayai dari hasil pajak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak melihat apakah rakyat itu turut membayar pajak atau tidak.
A. Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
a. Stesel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutnya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stesel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kelebihan stesel ini adalah pajak yang dikenakan lebih relastis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui). (Mardiasmo, 2006:6)
b. Stesel anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stesel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. (Mardiasmo, 2006:6-7)
c. Stesel campuran
Stesel ini merupakan kombinasi antara stesel nyata dan stesel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. (Mardiasmo, 2006:7)
2. Sistem Pemungutan Pajak
a) Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiksus
2) Wajib Pajak bersifat pasif
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b) Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2) Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c) With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
1. Stelsel Pajak
a. Stesel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutnya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stesel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kelebihan stesel ini adalah pajak yang dikenakan lebih relastis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui). (Mardiasmo, 2006:6)
b. Stesel anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stesel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. (Mardiasmo, 2006:6-7)
c. Stesel campuran
Stesel ini merupakan kombinasi antara stesel nyata dan stesel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. (Mardiasmo, 2006:7)
2. Sistem Pemungutan Pajak
a) Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiksus
2) Wajib Pajak bersifat pasif
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b) Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2) Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c) With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
A. Justifikasi Pemungutan Pajak
1. Teori Pemungutan Pajak
a) Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
b) Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi oajak yang harus dibayar.
c) Teori Daya Pikul
Beban oajak untuk seseorang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
• Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
• Unsure subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
d) Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang berbakati, rakyat harus menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
e) Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domilisi (asa tempat tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomilisi atau bertempat tinggal diwilayah Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b. Asas sumber
Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
c. Asas kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.
B. Prinsip Pemungutan Pajak
1. Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4. Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. E.R.A. Seligman
Menurut Era Saligman, empat asas atau prinsip pemungutan pajak adalah:
1. Asas/Prinsip fiskal: pajak yang dipungut negara adalah untuk memastikan stabilitas fiskal nasional.
2. Asas/Prinsip ekonomis: pajak dipungut dengan memperhatiakan kekuatan ekonomi rakyat wajib pajak.
3. Asas/Prinsip etika yaitu pungutan pajak diberlakukan secara luwes dan beretika sehingga tidak menyinggung kehormatan dan martabat wajib pajak.
4. Asas/Prinsip administratif: menyangkut masalah administrasi perpajakan.
3. Fritz Neumark
Menurut Fritz Neumark :
1. Revenue Productivity
prinsip ini menyangkut dua hal yakni the principle of adaptability yang dimaksud the principle of adaptability adalah bahwa sistem perpajakan nasional, seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Hal ini tentu saja menjadi cita-cita dan harapan berbagai pemerintah diseluruh dunia. Sekiranya penerimaan yang berasal dari pajak telah dapat memenuhi semua pengeluaran negara, maka negara yang bersangkutan akan dapat dikelompokkan menjadi negara yang sangat maju dan makmur.
2. The Requirement of Continuity
undang-undang perpajakan tidak boleh sering berubah, dan apabila terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah dalam konteks pembaharuan undang-undang perpajakan (tax reform) secara umum dan sistematis
3. The Requirement of Economy
biaya-biaya perhitungan, penagihan dan pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan konsisten dengan tujuan-tujuan pajak yang lain. Biaya-biaya yang diminimalkan tidak hanya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah (administrative cost), tetapi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan kepathan perpajakannya (compliance cost).
4. The Requirement of Convenience
Pembayaran pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian SPT.
Persyaratan convenience tercermin pada pelayanan fiskus terhadap wjib pajak seperti pelayanan pendaftaran diri menjadi wajib pajak untuk mendapatkan NPWP, penyuluhan dan pemberian kesempatan untuk melaksanakan hak-hak wajib pajak.
4. Prinsip menurut GBHN
“penggalian dalam pengerahan sumber penerimaan dalam negeri terutama dari pajak ditingkatkan untk pembiayaan bangunan dengan tetap memperhatikan peningkatan kemampuan pembiayaan oleh masyarakat dan dengan meningkatan peran pajak langsung sehingga mampu berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat dan kemampuan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparat yang tercermin dalam peningkatan kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi serta melalui penyempurnaan sistem administrasi”.
walaupun hakekat GBHN “hanya mengamanatkan” haluan negara sebagai kehendak rakyat dalam gari-garis besarnya, namun apabila diteliti lebih mendalam ternyata dalam GBHN tersebut tercantum prinsip-prinsip perpajakan.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1. Peningkatan penerimaan, yang sama dengan prinsip fiscal dan revenue productivity
2. Terkendali, terarah dan efisien, yang sama dengan kaidah efficiency
3. Keadilan, sama dengan equality
4. Kemampuan, sama dengan ability to pay principle
5. Prosedur yang terus disempurnakan, sama dengan ease of compliance
6. Aparatur perpajakan yang mampu dan bersih, sama dengan ease of administration and efficiency
7. Semua jenis pungutan dan pajak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan, sama dengan asas yuridis
1. Teori Pemungutan Pajak
a) Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
b) Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi oajak yang harus dibayar.
c) Teori Daya Pikul
Beban oajak untuk seseorang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
• Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
• Unsure subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
d) Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang berbakati, rakyat harus menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
e) Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domilisi (asa tempat tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomilisi atau bertempat tinggal diwilayah Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b. Asas sumber
Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
c. Asas kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.
B. Prinsip Pemungutan Pajak
1. Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4. Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. E.R.A. Seligman
Menurut Era Saligman, empat asas atau prinsip pemungutan pajak adalah:
1. Asas/Prinsip fiskal: pajak yang dipungut negara adalah untuk memastikan stabilitas fiskal nasional.
2. Asas/Prinsip ekonomis: pajak dipungut dengan memperhatiakan kekuatan ekonomi rakyat wajib pajak.
3. Asas/Prinsip etika yaitu pungutan pajak diberlakukan secara luwes dan beretika sehingga tidak menyinggung kehormatan dan martabat wajib pajak.
4. Asas/Prinsip administratif: menyangkut masalah administrasi perpajakan.
3. Fritz Neumark
Menurut Fritz Neumark :
1. Revenue Productivity
prinsip ini menyangkut dua hal yakni the principle of adaptability yang dimaksud the principle of adaptability adalah bahwa sistem perpajakan nasional, seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Hal ini tentu saja menjadi cita-cita dan harapan berbagai pemerintah diseluruh dunia. Sekiranya penerimaan yang berasal dari pajak telah dapat memenuhi semua pengeluaran negara, maka negara yang bersangkutan akan dapat dikelompokkan menjadi negara yang sangat maju dan makmur.
2. The Requirement of Continuity
undang-undang perpajakan tidak boleh sering berubah, dan apabila terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah dalam konteks pembaharuan undang-undang perpajakan (tax reform) secara umum dan sistematis
3. The Requirement of Economy
biaya-biaya perhitungan, penagihan dan pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan konsisten dengan tujuan-tujuan pajak yang lain. Biaya-biaya yang diminimalkan tidak hanya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah (administrative cost), tetapi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan kepathan perpajakannya (compliance cost).
4. The Requirement of Convenience
Pembayaran pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian SPT.
Persyaratan convenience tercermin pada pelayanan fiskus terhadap wjib pajak seperti pelayanan pendaftaran diri menjadi wajib pajak untuk mendapatkan NPWP, penyuluhan dan pemberian kesempatan untuk melaksanakan hak-hak wajib pajak.
4. Prinsip menurut GBHN
“penggalian dalam pengerahan sumber penerimaan dalam negeri terutama dari pajak ditingkatkan untk pembiayaan bangunan dengan tetap memperhatikan peningkatan kemampuan pembiayaan oleh masyarakat dan dengan meningkatan peran pajak langsung sehingga mampu berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat dan kemampuan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparat yang tercermin dalam peningkatan kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi serta melalui penyempurnaan sistem administrasi”.
walaupun hakekat GBHN “hanya mengamanatkan” haluan negara sebagai kehendak rakyat dalam gari-garis besarnya, namun apabila diteliti lebih mendalam ternyata dalam GBHN tersebut tercantum prinsip-prinsip perpajakan.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1. Peningkatan penerimaan, yang sama dengan prinsip fiscal dan revenue productivity
2. Terkendali, terarah dan efisien, yang sama dengan kaidah efficiency
3. Keadilan, sama dengan equality
4. Kemampuan, sama dengan ability to pay principle
5. Prosedur yang terus disempurnakan, sama dengan ease of compliance
6. Aparatur perpajakan yang mampu dan bersih, sama dengan ease of administration and efficiency
7. Semua jenis pungutan dan pajak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan, sama dengan asas yuridis
Selasa, 28 September 2010
Surabaya...kotaku
Kota Surabaya adalah salah satu kota terbesar di Indonesia. Bahkan Surabaya merupakan kota terbesar kedua setelah Jakarta. Jadi tidak heran jika di Surabaya terdapat banyak gedung - gedung menjulang tinggi, tanah persawahan telah jarang ditemukan. Dalam lambang kota surabaya, terjadi pertempuran antara sura dan baya. Sura yang artinya ikan hiu dan baya yang artinya buaya. Surabaya memiliki banyak obyek wisata yaitu, obyek wisata alam, wisata kuliner, wisata sejarah, dan wisata belanja. Jadi tidak heran kalau banyak wisatawan berkunjung ke Surabaya.
Surabaya memiliki obyek wisata alam yang indah namun, fasilitas yang ada kurang menunjang keindahan tersebut. Contoh wisata alam yaitu, Pantai Ria Kenjeran. Pantai ini sangat terkenal dengan panoramanya tapi karena fasilitas yang terlalu minim maka para wisatawan yang datang pun kurang tertarik. Contoh lainnya yaitu Kebun Binatang Surabaya. Saat kita mulai melihat binatang - binatang yang ada, lagi-lagi kita merasakan fasilitas yang kurang memadai. Binatang-binatangnya pun banyak yang mati, ada binatang yang hanya hidup sendirian di kandang tersebut dan perawatan kandang yang kurang bersih menyebabkan hewan tersebut sakit dan akhirnya mati. Akhir-akhir ini banyak masalah yang dialami para pengurus KBS. Salah atunya adalah konflik intern yang menyebabkan terabaikannya kesehatan para binatang di sana. Beberapa hari yang lalu juga ada salah satu binatang yang meninggal karena kesehatannya menurun padahal binatang tersebut merupakan binatang tertua. Karena konflik tersebut pengunjung yang datang pun mulai menurun dan masyarakat lebih senang menghabiskan liburannya di tempat wisata belanja.Kebanyakan wisata alam di Surabaya milik pemerintah, fasilitas yang ada kurang memadai.
Surabaya memiliki wisata kuliner yang beragam salah satunya yaitu Rawon Setan. Tempat makan ini hanya buka saat tengah malam. Kuliner lainnya yaitu, Rujak Cingur, Semanggi, Tahu Tek, Lontong Balap. Makanan-makanan ini merupakan makanan khas Surabaya tapi Semanggi kini jarang ditemukan dan hanya ada di daerah Surabaya tertentu.
Surabaya mendapat julukan sebagai kota pahlawan. Di Surabaya banyak bangunan - bangunan peninggalan sejarah yaitu bangunan peninggalan penjajah dari Cina, Jepang, Belanda. Bangunan penjajah dari Jepang dan Belanda dibatasi oleh Jembatan Merah. Sampai saat ini bangunan-bangunan tersebut masih ada. Beberapa tempat wisata sejarah di Surabaya yaitu, Masjid Sunan Ampel, Monumen Kapal Selam, Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh November. Tugu pahlawan ini memiliki banyak arti dari perjuangan Arek-Arek Suroboyo pada tanggal 10 November 1945 silam yang hendak dijajah oleh sekutu dan belanda.
Surabaya memiliki pusat perbelanjaan yang menarik. Salah satunya yaitu Jembatan Merah Plaza, tempat ini tidak hanya sekedar pusat perbelanjaan namun juga menyajikan sejarah yang ada yaitu Jembatan Merah. Pusat perbalanjaan lainnya yaitu Pusat Grosir Surabaya yang terdapat tepat di depan Pasar Turi. Pasar Turi yang dahulu terkenal akan barang-barang grosirnya kini tinggal bekas-bekas kebakaran yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Beberapa pusat perbelanjaan di Surabaya yaitu, Surabaya Plaza, ITC, PTC, WTC.
Surabaya memiliki obyek wisata alam yang indah namun, fasilitas yang ada kurang menunjang keindahan tersebut. Contoh wisata alam yaitu, Pantai Ria Kenjeran. Pantai ini sangat terkenal dengan panoramanya tapi karena fasilitas yang terlalu minim maka para wisatawan yang datang pun kurang tertarik. Contoh lainnya yaitu Kebun Binatang Surabaya. Saat kita mulai melihat binatang - binatang yang ada, lagi-lagi kita merasakan fasilitas yang kurang memadai. Binatang-binatangnya pun banyak yang mati, ada binatang yang hanya hidup sendirian di kandang tersebut dan perawatan kandang yang kurang bersih menyebabkan hewan tersebut sakit dan akhirnya mati. Akhir-akhir ini banyak masalah yang dialami para pengurus KBS. Salah atunya adalah konflik intern yang menyebabkan terabaikannya kesehatan para binatang di sana. Beberapa hari yang lalu juga ada salah satu binatang yang meninggal karena kesehatannya menurun padahal binatang tersebut merupakan binatang tertua. Karena konflik tersebut pengunjung yang datang pun mulai menurun dan masyarakat lebih senang menghabiskan liburannya di tempat wisata belanja.Kebanyakan wisata alam di Surabaya milik pemerintah, fasilitas yang ada kurang memadai.
Surabaya memiliki wisata kuliner yang beragam salah satunya yaitu Rawon Setan. Tempat makan ini hanya buka saat tengah malam. Kuliner lainnya yaitu, Rujak Cingur, Semanggi, Tahu Tek, Lontong Balap. Makanan-makanan ini merupakan makanan khas Surabaya tapi Semanggi kini jarang ditemukan dan hanya ada di daerah Surabaya tertentu.
Surabaya mendapat julukan sebagai kota pahlawan. Di Surabaya banyak bangunan - bangunan peninggalan sejarah yaitu bangunan peninggalan penjajah dari Cina, Jepang, Belanda. Bangunan penjajah dari Jepang dan Belanda dibatasi oleh Jembatan Merah. Sampai saat ini bangunan-bangunan tersebut masih ada. Beberapa tempat wisata sejarah di Surabaya yaitu, Masjid Sunan Ampel, Monumen Kapal Selam, Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh November. Tugu pahlawan ini memiliki banyak arti dari perjuangan Arek-Arek Suroboyo pada tanggal 10 November 1945 silam yang hendak dijajah oleh sekutu dan belanda.
Surabaya memiliki pusat perbelanjaan yang menarik. Salah satunya yaitu Jembatan Merah Plaza, tempat ini tidak hanya sekedar pusat perbelanjaan namun juga menyajikan sejarah yang ada yaitu Jembatan Merah. Pusat perbalanjaan lainnya yaitu Pusat Grosir Surabaya yang terdapat tepat di depan Pasar Turi. Pasar Turi yang dahulu terkenal akan barang-barang grosirnya kini tinggal bekas-bekas kebakaran yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Beberapa pusat perbelanjaan di Surabaya yaitu, Surabaya Plaza, ITC, PTC, WTC.
Langganan:
Postingan (Atom)
