Powered By Blogger

Jumat, 09 April 2010

pro kontra mengenai fatwa merokok

Sejak lama pro-kontra rokok sudah terjadi di berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah. Di satu sisi menolak rokok, bahkan tokoh ulama sekelas Prof Qurais Shihab sudah sampai pada kesimpulan merokok dapat dikategorikan perbuatan yang diharamkan.

Jadi, harus ditinggalkan. Sebab, merokok di mata Shihab sama dengan membakar uang, merusak kesehatan, di mana dampak negatifnya jauh lebih besar ketimbang positifnya.

Bagaimana dengan positifnya, hal ini tidak diterima masyarakat atau perokok. Yang diuntungkan adalah pengusaha pabrik rokok, pemerintah karena mendapatkan keuntungan besar dari pajak penghasilan rokok. Dan tentunya adalah buruh pabrik rokok yang jumlahnya ratusan ribu orang.

Upaya untuk menyelamatkan publik dari bahaya merokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun hasilnya tidak maksimal. Bahkan, membuat kecanduan rokok meningkat terutama di negara-negara berkembang dan generasi muda.

Kalau dulu iklan rokok masih boleh menampilkan sang bintang iklan merokok sekarang tidak boleh ada lagi iklan orang merokok. Bahkan, dalam setiap bungkus rokok, iklan rokok, sudah dibuat peringatan bahaya merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan jantung dan paru-paru, serta merusak janin dalam kandungan ibunya.

Tapi juga tidak mempengaruhi orang untuk tetap merokok dan kecanduan rokok meskipun nikotin rokok mengancam kehidupan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, orang-orang yang tidak merokok pun ikut menjadi korban asap rokok karena perokok berat biasanya tidak mau tahu risiko asap rokok. Mereka seenaknya merokok di mana dan kapan saja.

Jadi, pro dan kontra rokok kelihatannya akan semakin mencuat di masa mendatang jika pemerintah dan ulama tidak keras membuat aturannya. Kita prihatin dengan semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka.

Pertama, data yang menyatakan jumlah perokok terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara miskin yang konon mencapai 80 persen. Wajar saja kalau Badan Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO) mendesak agar semua negara tanpa kecuali memberlakukan larangan total terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8 miliar anak di dunia.

Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan dalam bahaya, terutama racun yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa dunia ini dipenuhi oleh generasi tidak sehat alias berpenyakit paru-paru, kanker dll. Indonesia termasuk di dalamnya.

Banyak faktor penyebab mengapa jumlah perokok cenderung meningkat di negara-negara miskin dan di kalangan anak-anak. Promosi rokok di media massa cetak maupun elektronik maupun di luar ruangan dari hari ke hari semakin meningkat. Memang, sudah tidak kelihatan lagi sosok orang menyulut rokok di bibirnya, tetapi pengusaha rokok tidak kehilangan akal.

Mereka menggunakan pakar komunikasi dan desain-grafis untuk mendesain iklan rokok yang ’’aneh-aneh’’ sehingga hasilnya malah meningkatkan rasa penasaran anak-anak untuk merokok. Mulanya sekadar coba-coba kemudian kecanduan.

Disebutkan, saat ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.

Tak pelak lagi demi kemashlatan umat khususnya generasi muda maka pemerintah harus memprioritaskan kesehatan rakyatnya dengan membuat aturan tegas kepada pabrik rokok dan orang-orang merokok.



islam dan Kesehatan

Prof. DR. H. Quraish Shihab dalam bukunya “WAWASAN AL QUR’AN” bab kesehatan antara lain disebutkan : Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional (MUNAS) tahun 1983 merumuskan “Kesehatan sebagai ketahanan jasmamah, ruhaniah dan sosial yang dimiliki oleh manusia sebagai karuma Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya.

Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan tersebut. Dalam kontek kesehatan fisik misalnya ditemukan Sabda Nabi Muhammad saw : INNA LIJASAADIKA ‘ALAIKA HAQQON = Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu (Al Hadits).

Demikian juga ketika Nabi Muhammad saw menegur sahabatnya yang bermaksud melampui batas dalam beribadah, sehingga kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu. Pebicaraan literatur keagamaan tentang kesehatan fisik dengan meletakkan prinsip : AL WIQOOYATU KHOIRUN MINAL ‘ALAAJI = Pencegahan itu lebih baik dari pada pengobatan.

Karena itu, dalam kontek kesehatan ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab Suci dan Sunah Nabi saw yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Salah satu sifat manusia yang secara tegas dicintai Allah adalah menjaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi : ” Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri.” (Q.S. Al Baqarah: 222).

Tobat menghasilkan kesehatan kesehatan mental sedangkan kebersihan menghasilkan kesehatan fisik. Sedangkan dalam wahyu kedua yang diterima Nabi Muhammad saw adalah : (YAAAYYUHALMUDDATSTSIR.QUM FAANDZIR. WAROBBAKA FAKABBIR.) WATSIYAABAKA FATHOHHIR. WARRUJZA FAHZUR. Al Muddattstsir: 4-6 = Dan bersihkan pakaian dan tinggalkan segala macam kotoran.

Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah. terdapat Hadits yang sangat popular tentang kebersihan yaitu yang berbunyi: AN NAZHOOFATU MINAL IIMAANI = Kebersihan itu adalah bagian dari iman. (Al Hadits).

Perintah menutup hidangan, mencucitangan sebelum makan, bersikat gigi, larangan bernafas sambil mmum, tidak buang air ditempat (air) yang tidak mengalir atau dibawah pohon, adalah contoh-contoh praktis dan sekian banyaktuntunan Islam dalam kontek menjaga kesehatan. Bahkan sebelum dunia mengenal karantina Nabi Muhammad saw telah menetapkan dalam salah satu sabdanya yang artinya: “Apabila kalian mendengar adanya wabah disalah satu daerah. janganlah mengunjungi daerah itu danjanganlah meninggalkan daerah itu.” (Al Hadits).

Dapat ditambahkan bahwa Al Qur’an menegaskan: “Dan barang siapa yang memelihara seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Baqarah:32).

Menghidupkan disini bukan saja berarti memelihara kehidupan, tetapi juga dapat mencakup seluruh upaya memperpanjang harapan hidup dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. Demikian satu contoh bagaimana ayat-ayat Al Qur’an dipahami dalam kontek peristiwa yang paling mutakhir dalam bidang kesehatan.